Mata Kuliah : Softskill Teori Organisasi Umum
Materi : Kasus TOU
Nama : Afify Marus
NPM : 10114399
Kelas : 2KA24
Studi Kasus
Konflik PSSI-KPSI Semakin Sengit
JAKARTA - Konflik di persepakbolaan Indonesia, sepertinya akan berjalan
semakin sengit. Keinginan PSSI untuk mengkaji ulang isi MoU dengan Komite
Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI), mendapat perlawanan dari organisasi
pimpinan La Nyalla M Mattalitti tersebut.
Keinginan PSSI untuk mengkaji ulang semua kesepakatan, seolah ditanggapi dengan santai oleh KPSI. KPSI menilai apa yang sudah dilakukannya saat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika PSSI ingin melaporkan semua tindakan yang dilakukan KPSI kepada AFC dan FIFA, KPSI mempersilahkan hal tersebut.
"Kami mempersilahkan apabila PSSI ingin melaporkan dan menggugatnya. Menurut kami, apa yang dilakukan KPSI selama ini sudah sesuai aturan dan memiliki dasar yang kuat," ungkap acting Sekertaris Jendral (Sekjen) KPSI, Tigor Shalomboboy.
“Kami punya dasar kuat, mulai mosi tidak percaya terhadap Djohar Arifin Husin yang dihadiri 452 anggota PSSI sampai KLB (Kongres Luar Biasa) di Ancol. Jadi, kami merasa benar dengan apa yang kami lakukan selama ini. Apabila mereka ingin menggugat gara-gara kop surat ya silakan saja, kami tidak takut,” tambahnya.
Senin (8/10), PSSI telah melayangkan pernyataan resmi tentang keinginannya untuk mengkaji ulang semua kesepakatan dengan KPSI. Beberapa poin penting untuk menyelesaikan konflik, memang sempat dikeluarkan dalam pertemuan tim Joint Committee (JC) di Kuala Lumpur, Malaysia, (20/9).
Adapun poin-poin yang disepakati menyangkut adalah masalah penyatuan liga, pembentukan tim nasional (timnas) Indonesia, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, revisi statuta, dan penyelenggaraan kongres. Akan tetapi menurut PSSI, KPSI telah melanggar beberapa kesepakatan yang ada.
"Sejak penandatanganan MoU antara PSSI, KPSI, dan PT Liga Indonesia (PT Liga), ada beberapa poin-poin yang dilanggar oleh KPSI. Jadi mengherankan jika KPSI bukannya membantu, tapi malah terus menggangu dan mengacaukan isi MoU," ungkap ketua umum (ketum) PSSI, Djohar Arifin Husin.
"Kami melihat ada yang tidak sehat untuk sepakbola Indonesia. Sepertinya mereka berharap FIFA menghukum Indonesia. Kami sangat kecewa, kami akan laporkan ke Task Force, AFC, dan FIFA. Kami sungguh sangat kecewa dan menyesalkan hal ini," sambungnya.
Keinginan PSSI untuk mengkaji ulang semua kesepakatan, seolah ditanggapi dengan santai oleh KPSI. KPSI menilai apa yang sudah dilakukannya saat ini, telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika PSSI ingin melaporkan semua tindakan yang dilakukan KPSI kepada AFC dan FIFA, KPSI mempersilahkan hal tersebut.
"Kami mempersilahkan apabila PSSI ingin melaporkan dan menggugatnya. Menurut kami, apa yang dilakukan KPSI selama ini sudah sesuai aturan dan memiliki dasar yang kuat," ungkap acting Sekertaris Jendral (Sekjen) KPSI, Tigor Shalomboboy.
“Kami punya dasar kuat, mulai mosi tidak percaya terhadap Djohar Arifin Husin yang dihadiri 452 anggota PSSI sampai KLB (Kongres Luar Biasa) di Ancol. Jadi, kami merasa benar dengan apa yang kami lakukan selama ini. Apabila mereka ingin menggugat gara-gara kop surat ya silakan saja, kami tidak takut,” tambahnya.
Senin (8/10), PSSI telah melayangkan pernyataan resmi tentang keinginannya untuk mengkaji ulang semua kesepakatan dengan KPSI. Beberapa poin penting untuk menyelesaikan konflik, memang sempat dikeluarkan dalam pertemuan tim Joint Committee (JC) di Kuala Lumpur, Malaysia, (20/9).
Adapun poin-poin yang disepakati menyangkut adalah masalah penyatuan liga, pembentukan tim nasional (timnas) Indonesia, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, revisi statuta, dan penyelenggaraan kongres. Akan tetapi menurut PSSI, KPSI telah melanggar beberapa kesepakatan yang ada.
"Sejak penandatanganan MoU antara PSSI, KPSI, dan PT Liga Indonesia (PT Liga), ada beberapa poin-poin yang dilanggar oleh KPSI. Jadi mengherankan jika KPSI bukannya membantu, tapi malah terus menggangu dan mengacaukan isi MoU," ungkap ketua umum (ketum) PSSI, Djohar Arifin Husin.
"Kami melihat ada yang tidak sehat untuk sepakbola Indonesia. Sepertinya mereka berharap FIFA menghukum Indonesia. Kami sangat kecewa, kami akan laporkan ke Task Force, AFC, dan FIFA. Kami sungguh sangat kecewa dan menyesalkan hal ini," sambungnya.
PSSI pun membeberkan beberapa poin yang telah dilanggar KPSI. Adapun beberapa pelanggaran tersebut diantara adalah laga antara timnas KPSI dengan tim gabungan Arema FC – Pelita Jaya FC, dan satu tim lainnya Persegres Gresik di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (6/10).
Dalam hal ini PSSI menilai KPSI tidak berhak memakai logo PSSI di A-board dipinggir lapangan, penggunaan lambang Garuda di jersey pemain, menggunakan logo PSSI dalam hal surat menyurat, dan rencana KPSI untuk menggelar kongres pada 10 November mendatang. PSSI pun berjanji akan melaporkan semua pelanggaran tersebut kepada AFC dan FIFA.
“Mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia. PSSI pun akan langsung berkordinasi dan malaporkan semua pelanggaran-pelanggara tersebut ke Task Force, AFC dan juga FIFA,” tutup Djohar. (http://www.okezone.com)
A. Bagaimana awal kasus
terjadi?
Karena ketua umum Nurdin Halid sempat menjadi terpidana, berdasarkan aturan
FIFA maka tidak bisa lagi menjabat menjadi ketua umum. Diadakan Kongres Luar
Biasa, dan terpilih Djohar Arifin Husin sebagai ketua umum PSSI. Namun
kepengurusan Djohar Arifin Husin pun dianggap tidak sah oleh sebagian orang dan
mereka membentuk kepengurusan tandingan bernama Komite Penyelamat Sepak bola
Indonesia (KPSI) dan membentuk Liga nya sendiri. Sehingga terdapat dua
kepengurusan, dengan adanya dua kepengurusan baik AFC maupun FIFA menganggap
belum ada kepengurusan sah untuk PSSI. Dalam rangga menghadapi piala AFF, kedua
kubu mulai melunak dibuktikan dengan masing-masing kubu mengikut sertakan
pemain berbakatnya pada masing-masing liga untuk bergabung dalam TIMNAS
Indonesia. Namun belum adanya kepemimpinan PSSI yang sah menurut AFC dan FIFA,
pemerintah tidak dapat memberikan dana untuk kegiatan piala AFF tersebut.
B. Apa yang mendasari
kasus terjadi?
Terpilihnya Djohar Arifin Husin sebagai ketua PSSI pun dianggap tidak sah
oleh sebagian orang dan mereka membentuk kepengurusan baru bernama Komite
Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI), dan membentuk liga nya sendiri.
C. Apakah
perusahaan/organisasi/istitusi sudah berupaya melakukan penyelesaian atas kasus
tersebut?
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman
melakukan komunikasi langsung dengan PSSI dan Komite Penyelamat Sepak bola
Indonesia (KPSI).
Dari kubu KPSI, Tono mengaku memulai pertemuan dengan beberapa pentolan
KPSI seperti Harbiansyah Hanafiah, Hinca Pandjaitan, dan Syahrir Taher.
Sedangkan di kubu PSSI, Tono bertemu langsung dengan kepengurusan Djohar Arifin
Husin dan seluruh jajarannya.
Tidak hanya sampai sebatas itu, usaha KONI selesaikan konflik PSSI, langkah
lebih tinggi pun dilakukan Tono, seperti bertemu dengan Aburizal Bakrie dan
Nirwan Dermawan Bakrie. Kembali tidak sampai disitu usaha Tono untuk menyatukan
perbedaan persepsi diantara kedua kubu yang berseteru tersebut. Tono akhirnya
bisa membuat Nirwan dan Djohar duduk bersama dalam mencari solusi. Namun sampai
saat ini apa yang diharapkan KONI atas usahanya menyatukan PSSI gagal
terlaksana, konflik antara KPSI dengan PSSI pun belum terpecahkan.
D.
Secara keseluruhan
bagaimana pendapat anda atas kasus tersebut?
Kuatnya perbedaan
persepsi antar kubu sama saja menenggelamkan tujuan utama dibentuknya PSSI
yaitu sebagai alat pemersatu. Cara-cara penyelesaian konflik menurut Richard Y.
Chang adalah
1. Mengakui adanya konflik. Langkah ini merupakan
langkah awal untuk menyelesaikan konflik secara dini. Tanpa adanya pengakuan
secara sadar bahwa telah terjadi konflik maka masalah tidak akan pernah
terselesaikan. Kearifan dari semua pihak sangat diperlukan dalam proses ini.
2. Mengidentifikasi
konflik yang sebenarnya. Kita dapat
menyebutnya sebagai identifikasi masalah. Kegiatan ini sangat diperlukan dan
memerlukan keahlian khusus. Konflik dapat saja muncul dari sumber atau akar
masalah tertentu, namun masalah tersebut menjadi konflik bila tidak dikelola
dengan emosi yang baik. Oleh sebab itulah, perlu dipilah mana yang menjadi
masalah inti dan mana yang menjadi masalah karena hal-hal emosional. Masalah
inti merupakan masalah yang mendasari terjadinya konflik sedangkan emosi hanya
memperkeruh masalah itu saja.
3. Mendengarkan semua pendapat atau sudut
pandang dari aktor yang terlibat. Sederhananya, lakukan dengan pendapat dan
saran atau sharing dengan melibatkan semua pihak yang terlibat konflik untuk
mengungkapkan pendapatnya. Hindari menilai pendapat benar atau salah karena hal
ini hanya memperuncing masalah dan menjauhkan dari solusi. Fokuskan pembicaraan
pada fakta dan perilaku, bukan pada perasaan atau unsur-unsur personal/pribadi.
4. Bersama-sama mencari cara terbaik untuk
menyelesaikan konflik. Lakukanlah diskusi terbuka untuk memperluas wawasan dan
informasi serta alternatif solusi untuk menumbuhkan rasa saling percaya dan
hubungan yang sehat di antara semua yang terlibat konflik.
5. Mendapatkan
kesepakatan dan tanggung jawab untuk menemukan solusi. Doronglah pihak-pihak
yang terlibat konflik untuk saling bekerja sama memecahkan permasalahan secara
tepat. Buatlah seluruh pihak merasa tenang dan merasa diperlukan dan memerlukan
satu sama lain. Salah satu cara yang efektif adalah dengan saling memposisikan
dirinya pada peranan orang lain, sehingga akhirnya dapat dimengerti kenapa si A
bertindak begini, dan mengapa si B bertindak begitu, dan seterusnya.
6. Menjadwal sesi tindak
lanjut untuk mengkaji solusi yang dihasilkan. Pemberian tanggung jawab untuk melaksanakan
solusi memerlukan komitmen yang kuat. Oleh sebab itu perlu dikaji solusi yang
dihasilkan untuk mengetahui tingkat kefektifan dari solusi tersebut.
Namun kehadiran konflik dalam suatu organisasi tidak dapat dihindarkan
tetapi hanya dapat dieliminir. Tidak semua konflik merugikan organisasi.
Konflik yang ditata dan dikendalikan dengan baik dapat berujung pada keuntungan
organisasi sebagai suatu kesatuan, dalam kasus ini PSSI akan berjalan lebih
baik dibanding sebelumnya. Sebaliknya apabila konflik tidak ditangani dengan
baik serta mengalami eskalasi secara terbuka dapat merugikan kepentingan
organisasi.
Sumber : http://www.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar