SISTEM PEMBAYARAN BARU SECARA ONLINE
E-BILLING
- PENGERTIAN E-BILLING
Apa sih E-Billing itu ? mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu E-Billing, jadi E-Billing adalah suatu aplikasi sistem pembayaran yang menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran secara elektronik dengan menggunakan Billing.
E-Billing juga menggunakan pembayaran pajak melalui Pos, Bank, ATM, dan Online Banking dengan menggunakan "Kode Billing". WP (Wajib Pajak) dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Pembayaran pajak termasuk seluruh jenis pajak, kecuali :
a) Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
b) Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat
Jendral Bea & Cukai.
- Kekurangan & Kelebihan Penggunaan E-Billing
Tentu saja penggunaan E-Billing ini pasti memiliki kekurangan dan kelebihannya dan ada beberapa macam kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh E-Billing seperti :
Kekurangan E-Billing
1. Tentunya Software masih dapat bahkan mudah di hack oleh orang lain yang tidak bertanggung
jawab.
2. Bila Software terkena virus maka seluruh datanya akan hilang dan sulit untuk mencari back-up an
nya.
3. Bila internet/ listrik di sekitar sedang bermasalah ataupun bila listrik mati, maka sistem inin juga
akan ikut bermasalah, karena sistem ini benar-benar bergantung oleh internet & listrik.
4. Menurut pengguna Software ini, sistem masih banyak Bug.
Kelebihan E-Billing
1. Lebih Mudah : - Dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking/ ATM.
- Hanya perlu membawa catatan kecil berisi kode E-Billing untuk melakukan
transaksi pembayaran pajak.
2. Lebih Akurat : - Kesalahan entry data yang bisa terjadi di teller dapat terminimalisasi.
- Web application menyediakan validation rules/ function/ interface/ yang
meminimalisasi kekeliruan.
3. Lebih Cepat : - Dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit.
- Tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya menginput 1 kode saja.
4. Memudahkan WP melakukan pembayaran : - Menurunkan compliance cost.
- Meningkatkan kepatuhan.
5. Memperbaiki kelemahan arsitektur MPN-1, dan dapat memperbaiki administrasi.
- Alasan Menggunakan E-Billing
Kenapa kita harus menggunakan E-Billing karena E-Billing sangat memudahkan kita untuk membayar pajak dengan sangat efisien, tanpa perlu menunggu, mengantre ataupun membuang-buang waktu menunggu giliran. Dan cara/ langkah-langkah seperti :
1. Kita harus meminta SSP (Surat Setoran Pajak) terlebih dahulu ke kantor pajak.
2. Lalu kita harus mengisi secara manual satu persatu, dan proses pengisian juga tiodak boleh
sampai salah.
3. Juga kita harus pergi ke bank dan tiba di sana kita harus mengantre yang terkadang lama &
panjang.
4. Kita masih harus bayar ke teller dan teller tersebut harus merekam dan masih banyak lagi.
Dan masih banyak permasalahan yang banyak membuat orang-orang berkomentar karena isian di dalam SSP terlalu banyak dan referensi kode akun pajak & kode jenis setoran yang juga sangat banyak. Maka dari itu muncullah E-Billing untuk memudahkan kita untuk membayar pajak.
- Dasar Hukum E-Billing pajak
E-Billing dilandasi dari 3 Hukum Utama yaitu :
1. PMK-242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
2. PMK-32/PMK.05/2014Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
3. Per-26/PJ/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
- Tahapan Pembayaran Pajak Menggunakan Sistem E-Billing
- Cara Daftar Aplikasi E-Billing
1. Masuk ke alamat E-Billing, lalu silahkan ketikkan alamat di browser anda http://sse.pajak.go.id.
Setelah itu klik enter maka akan muncul halaman seperti dibawah ini:
Setelah itu klik enter maka akan muncul halaman seperti dibawah ini:
2. Lalu Klik "daftar baru" isikan nomor NPWF, alamat e-mail dan user id yang akan digunakan.
4. Pada tahap ini, permohonan pendaftaran billing system anda telah masuk ke DJP kemudian
periksalah e-mail anda untuk melihat PIN yang sudah dikirim dan kode verifikasi untuk
mengaktifkan akun anda.
5. Buka e-mail yang dikirim oleh billingmpn@pajak.go.id. Ada 2 kode yang pertama link aktivasi
akun dan yang kedua kode untuk verifikasi, klik link untuk aktivasi akun.
6. Setelah anda klik maka anda akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui
e-mail.
7. Alamat anda telah sukses mendaftar ke sistem E-Billing.
- Cara Pembuatan Kode E-Billing
1. Login lah dengan user id dan pin yang tertera pada e-mail.
2. Input data SSP klik simpan bila telah selesai.
3. Akan muncul notifikasi, klik OK.
4. Lalu cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing".
5. Cetak kode billing.
- Contoh Kasus & Solusinya
Gagal Saat Registrasi
Masalah : Saat registrasi muncul pesan user id sudah ada.Penyebab : NPWP sudah terdaftar.
Solusi : untuk cek data pendaftaran silahkan hubungi call center E-Billing di
(021)52903801-08
- Kesimpulan
Kesimpulan dari Sistem E-Billing ini yaitu pastinya memiliki kekurangan dan kelebihan tetapi hal seperti itu sangatlah wajar bagi semua sistem jenis apapun. Tetapi manfaat dari E-Billing sangatlah membantu orang-orang yang ingin membayar pajak karena manfaatnya sangatlah terasa seperti dalam hal waktu kita dapat mengefisienkan waktu hanya tinggal menggunakan aplikasi tanpa harus mengantre, menunggu giliran di kantor pajak dan sistem ini juga dapat meminimalisirkan "human eror". Menurut saya sitem E-Billing merupakan suatu sistem yang sudah bisa dibilang cukup berhasil, tetapi seharusnya ada yang memberikan arahan/ penjelasan yang lebih kepada masyarakat tentang cara penggunaannya, karena mungkin masih banyak yang belum paham cara penggunaannya dan lebih memilih untuk tidak menggunakan E-Billing karena kurangnya pengetahuan dalam menggunakan aplikasi E-Billing ini.
Kelompok 1 : Pokok Bahasan Sistem E-Billing
- Afify Marus - Angga Raditya A.
- Melani Silva Irawan - M. Ranu Ramadhan
- Uun Ardhiyaningrum - Ahmad Jamaludin
- Marthauli - Arfin Fajar
- Goldy - Rifaldi Dwi Putra
- Sumber
http://epajak.org/masalah-dan-solusi-error-e-billing-pajak/
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=35
http://epajak.org/e-billing-pajak-sistem-pembayaran-pajak-secara-elektronik/
http://pajakitumudah.com/2015/02/e-billing-pajak-cara-mudah-membayar-pajak-secara-online.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar